Bupati dan Kadiskes Rohil Terima Penghargaan UHC dari Gubernur Riau

Senin, 05 Agustus 2024 | 13:14:00 WIB
Bupati Rohil Afrizal Sintong, S.IP, M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Rohil, Ners Afrida, S.Kep, S.KM, M.Kes menerima penghargaan atas pencapaian UHC dari Gubernur Provinsi Riau (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHIL - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, S.IP, M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Rohil, Ners Afrida, S.Kep, S.KM, M.Kes menerima penghargaan atas pencapaian jaminan kesehatan semesta/ Universal Health Coverage (UHC) dari Pj Gubernur Provinsi Riau , Ir.SF.Hariyanto, MT.

"Alhamdulillah Kabupaten Rokan Hilir telah berhasil memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan BPJS dengan pencapaian jaminan kesehatan semesta/ Universal Health Coverage (UHC ), dengan pencapaian persentase 98,50 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Rohil Afrida, S Kep, S.KM, saat dikonfirmasi Senin (5/8/2024) di Kantornya Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

Atas keberhasilan pencapaian UHC tersebut, Gubernur Riau pada tanggal 31 Juli yang lalu melalui Pj. Sekdaprov. Indra, SE  memberikan piagam penghargaan Kepada Bupati Rohil dan Kepala Dinas Kesehatan.

Jdi masyarakat itu, jaminan kesehatannya seluruhnya harus tercover dan terlayani. Jika Rohil sudah memperoleh capaian UHC 98,50 persen berati status UHC Rohil non cut off  dimana peserta BPJS yang aktif di atas 75 persen.

"Jadi tidak ada masa tunggu keaktifan peserta BPJS. Artinya jika ada pasien berobat cukup bawa KTP maka 1 x 24 jam pasien akan di proses. Tapi kalau BPJS nya aktif di bawah 75 persen maka untuk masa aktif pelayanan BPJS nya selama 14 hari," jelasnya.

Dari jumlah penduduk Rohil dikatakan Afrida, ada sekitar 45 % yang mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional PBI, ada juga yang BPJS nya di bayarkan dari dana sharing antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi serta BPJS mandiri. Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional baik itu PBI, Jamkesda yang terintegrasi ke JKN maupun Mandiri adalah bentuk pengoptimalisasian UHC.

" Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 ( dua ) golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara," terangnya.

Universal Health Coverage (UHC) di terangkan Afrida merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

Dalam rangka mewujudkan UHC, Pemkab Rohil telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dimana  Program JKN ini  bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial.**
 

Tags

Terkini