KPU Kampar Terima Putusan Sidang Adjudikasi Sengketa Penetapan DCS

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
DCS Caleg

Bangkinang, iniriau.com-KPU Kampar menerima putusan sidang adjudikasi sengketa penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang dibacakan oleh Bawaslu Kampar, Rabu (5/9/2018).

Meski KPU mengaku ada yang janggal dalam putusan tersebut.

Komisioner KPU Kampar Divisi Teknis, Dahmizar menyebut kejanggalan itu pada kritik Bawaslu Kampar terhadap SK KPU RI Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018.

 

"Jadi dari diskusi kita, Bawaslu Kampar seperti sudah selevel dengan Bawaslu pusat," ungkapnya, Kamis (6/9/2018).

Bawaslu dalam pertimbangannya menilai SK KPU RI bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pertimbangan ini terkait dua Bacaleg dari Partai Perindo dan Partai Berkarya dicoret dari DCS karena sudah didaftarkan lebih dahulu oleh PBB.

Pada SK 961 disebutkan bahwa Bacaleg tidak dapat didaftarkan pada masa perbaikan jika sudah pernah didaftarkan partai lain.

Dahmizar mengatakan, SK itu mengatur lebih teknis dari PKPU.

"Justru di PKPU lebih ketat. Dalam SK 961 itu diberi keringanan. Boleh mendaftar, tapi jangan yang sudah pernah didaftarkan partai lain," jelas Dahmizar.

Menurut Dahmizar, pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Riau tentang isi putusan tersebut.

Ia mengemukakan, KPU Riau menyatakan putusan Bawaslu dapat ditindaklanjuti.

"Kita diamanatkan wajib menindaklanjuti putusan adjudikasi di Bawaslu," ungkap Dahmizar.

Ia mengatakan, khusus untuk Kampar, putusan Bawaslu dapat ditindaklanjuti.

Berbeda dengan putusan Bawaslu Indragiri Hulu terkait dua Bacaleg koruptor yang dimenangkan.

"Kalau yang terkait dengan tiga kasus, narkoba, korupsi dan kekerasan terhadap anak, jangan ditindaklanjuti dulu sebelum ada putusan Mahkamah Agung," tandas Dahmizar. (irc/tpc)‎

Terkini