Sekdako Pekanbaru Beberkan Pelanggaran Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra

Selasa, 12 November 2024 | 16:47:00 WIB
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Inspektorat Pekanbaru telah selesai melakukan pemeriksaan pada Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dr Arnaldo Eka Putra yang saat ini telah diberhentikan sementara. Dari pemeriksaan itu ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan Arnaldo.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution. menurutnya hasil pemeriksaan telah dilaporkan ke BKN untuk tindakan sanksi disiplin yang bakal diberikan. Indra mengaku ada pelanggaran berat didapati setelah dilakukan pemeriksaan. 
 

"Pemeriksaan untuk saat ini selesai. Pelanggaran berat. Untuk sanksi nanti tergantung BKN," kata Indra Pomi Nasution, Selasa (12/11). 

menuturkan, tim dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa aspek pelanggaran yang dilakukan direktur rumah sakit milik pemerintah kota ini. Diantaranya terkait disiplin ASN, tata kelola rumah sakit, dan akuntabilitas rumah sakit. 
 

"Untuk disiplin, yang bersangkutan beberapa kali diundang tidak pernah hadir, saat apel, kita kunjungan ke RSD Madani beliau tidak ditempat, diundang acara lain tidak hadir," terangnya. 
 

Kemudian terkait tata kelola rumah sakit, tim mendapati ada beberapa kesalahan dalam pengelolaan keuangan. Serta ada banyak pengaduan dari beberapa pihak. 
 


 

"Banyak laporan, temuan-temuan keuangan, berkaitan tata kelola rumah sakit maupun tata kelola keuangan. Diduga melakukan kesalahan atau kelalaian," jelas Indra Pomi. 

Selama pemeriksaan berlangsung, dr Arnaldo Eka Putra diberhentikan sementara dan Pemko Pekanbaru menunjuk dr Dedy Khairul Ray sebagai Plh Direktur RSD Madani sejak, Selasa (17/9) kemarin. Dedy Khairul Ray merupakan Kepala Puskesmas Garuda yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Indra menegaskan, bahwa penunjukan Plh direktur RSD Madani Pekanbaru telah melewati prosedur dan sesuai regulasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.**
 


 


 

Tags

Terkini