Polda Riau Tetapkan Kasus Tersangka SPPD Fiktif Setelah Penetapan Kerugian Negara

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:31:00 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto SIK (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Polda Riau akan menetapkan kasus tersangka korupsi kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, setelah menetapkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto SIK kepada iniriau.com, Kamis (30/1) di halaman depan Media Center Mapolda Riau.

"Kalau untuk perkembangan kasus SPPD fiktif, kita tinggal menunggu penetapan kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Riau. Jadi setelah ada hasil perhitungan dari BPKP, penyidik baru bisa menindak lanjuti perkaranya atau penetapan tersangkanya," jelas Anom, Kamis siang.

Ketika ditanya apakah ada keterlibatan anggota dewan terdahulu dalam kasus ini, Anom menjelaskan hal tersebut akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaannya.

"Nanti ya, itu semuanya kan ada perannya masing-masing, dan disesuaikan dengan pemeriksaannya dan barang buktinya. Peran dan statusnya nanti seperti apa, akan kita update setelah penetapan kerugian negara tersebut," tutup Anom singkat mengakhiri wawancara dengan iniriau.com.

Hingga berita ini diturunkan, iniriau.com sudah dua kali menyambangi Ditreskrimsus Polda Riau. Dari informasi yang diperoleh, masih terlihat sejumlah ASN, tenaga honorer dan tenaga harian lepas Setwan DPRD Riau mengembalikan aliran dana SPPD fiktif tersebut.**
 

Tags

Terkini