iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer. Kini, masyarakat hanya bisa mendapatkan gas subsidi ini di pangkalan atau sub-penyalur resmi yang terdaftar di Pertamina. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi lebih tepat sasaran dan mencegah lonjakan harga yang sering terjadi di pasar.
Di beberapa daerah, harga LPG 3 kg di pengecer kerap melambung tinggi. Di Pekanbaru, misalnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan Rp18.000 per tabung, namun di pengecer bisa mencapai Rp23.000 hingga Rp25.000. Saat kelangkaan terjadi, harganya bahkan bisa menembus Rp30.000.
Menanggapi kebijakan ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan dukungan penuh dan siap mengawal implementasinya. Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, menegaskan pihaknya akan memastikan distribusi berjalan lancar dan tidak ada spekulan yang memanfaatkan situasi.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian LPG 3 kg dan membentuk tim khusus untuk memonitor penjualan di lapangan. Tujuannya agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran," ujar Akmal Abbas, Senin (3/2/2025).
Selain itu, Kejati Riau juga akan menggelar operasi pasar untuk mencegah aksi penimbunan dan memastikan pasokan tetap stabil.
Meski kebijakan ini bertujuan baik, ada tantangan yang harus diatasi. Jika distribusi tidak optimal atau akses ke pangkalan terbatas, masyarakat bisa mengalami kesulitan mendapatkan gas. Oleh karena itu, pemerintah dan Pertamina perlu memastikan jumlah pangkalan cukup dan mudah dijangkau.**