iniriau.com, PEKANBARU – Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Suci Ramadan dan Libur Hari Raya Idulfitri 1446 H, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jadwal sekolah selama Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengungkapkan bahwa para siswa akan mendapatkan libur awal Ramadan mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
"Kami memberikan waktu bagi siswa untuk beradaptasi di awal puasa. Setelah itu, proses belajar mengajar kembali dimulai dengan penyesuaian jadwal selama Ramadan," ujar Abdul Jamal, Selasa (4/2/2025).
Jam Belajar Lebih Singkat, PAUD dan TK Libur Penuh
Selama bulan puasa, kegiatan belajar di sekolah tetap berlangsung mulai 6 hingga 25 Maret 2025, namun dengan pengurangan jam pelajaran. Setiap sesi pelajaran hanya berdurasi 30 menit, dan sekolah akan dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Bagi siswa kelas 1-3 SD, pembelajaran berakhir pukul 11.00 WIB, sedangkan kelas 4-6 SD dan SMP akan melanjutkan kegiatan Imtaq (Iman dan Taqwa).
"Kegiatan Imtaq ini bisa berupa tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, hingga kajian keislaman. Siswa non-Muslim juga dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing," jelas Abdul Jamal.
Sementara itu, untuk anak-anak PAUD dan TK, Dinas Pendidikan memutuskan untuk meliburkan mereka sepanjang bulan Ramadan.
Libur dan Cuti Bersama Idulfitri
Selain mengatur jadwal belajar selama Ramadan, Surat Edaran tersebut juga menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Idulfitri.Libur akhir Ramadan & cuti Idulfitri 26 Maret – 8 April 2025.
Sekolah kembali aktif 9 April 2025. Dengan jadwal ini, diharapkan siswa tetap bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman sambil tetap mendapatkan pendidikan yang optimal.**