Skandal Tambak Udang Bengkalis: Menanti Tersangka di Tengah Perhitungan Kerugian Negara

Jumat, 07 Februari 2025 | 22:45:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Perburuan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambak udang di kawasan hutan Kabupaten Bengkalis semakin mendekati babak akhir. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kini tengah menghitung kerugian negara, sebuah langkah krusial sebelum Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Resky Pradhana Romli, menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari saksi dan ahli. Namun, mereka masih menunggu angka pasti dari BPKP sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Sudah berkoordinasi dengan BPKP. Saat ini BPKP sedang menghitung kerugian negara. Setelah itu, kami baru bisa menetapkan tersangka,” ujar Resky,.Jumat (7/2/2025).

Kode Keras Kajari: Tak Ada Ampun!

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, sejak awal telah mengirim sinyal keras kepada pemilik tambak yang beroperasi di kawasan hutan, terutama yang merusak hutan mangrove.

“Tak ada ampun bagi tambak yang berada di kawasan hutan,” tegas Sri Odit melalui Resky.

Tak hanya berfokus pada aspek hukum, Kejari Bengkalis juga menggandeng Prof. Dr. Bambang Hero, ahli lingkungan dari IPB, untuk menilai dampak ekologis dari aktivitas tambak udang yang diduga ilegal ini.

Dari Pengakuan Pemilik hingga Jejak Investor

Puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari pemilik tambak, investor, hingga pengelola. Beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui bahwa usaha mereka berada di kawasan hutan.

“Saya tak tahu tambak saya masuk kawasan hutan. Melihat kawan bangun tambak, saya ikut bangun juga. Soal izin dan lainnya, saya tak ada,” ujar seorang pemilik tambak saat ditemui di Kejari Bengkalis.

Salah satu saksi, Arsyad, yang mengelola 20 tambak di Pulau Rupat, menyebut bahwa investor utamanya adalah seorang pengusaha seluler dari Pekanbaru bernama Awi.

“Bos (investor) saya namanya Awi, tinggal di Pekanbaru. Selain dia, ada juga 20 orang yang menanam modal di tambak ini,” katanya.

Tak hanya itu, nama-nama seperti Zulkifli, Ayong, Atong, hingga John Effendi juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Beberapa dari mereka mengaku bahwa lahan yang digunakan dulunya adalah hutan mangrove, sementara yang lain berdalih bahwa kawasan mereka masuk dalam zona putih dan memiliki sertifikat legal.

Salah satu pengelola tambak, Habibi, bahkan terang-terangan mengakui bahwa ia tidak memiliki sistem pengelolaan limbah.

“Limbahnya langsung dibuang ke sungai kecil yang mengalir ke sungai besar dan bermuara ke laut,” ujarnya santai.

Dukungan untuk Penegakan Hukum

Kasus ini tak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga para calon kepala daerah. Dalam Debat Publik Pilkada Bengkalis, pasangan calon Syahrial – Andika Putra Kenedi secara terbuka menyatakan dukungan mereka terhadap tindakan tegas Kejari Bengkalis.

“Kami mengapresiasi langkah hukum ini. Investasi yang masuk ke Bengkalis harus patuh aturan dan wajib menyerap tenaga kerja lokal,” tegas Syahrial.

Menanti Langkah Kejaksaan

Seiring dengan terus bergulirnya penyelidikan, publik kini menanti siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Apakah para pemilik tambak akan bertanggung jawab? Ataukah investor besar akan ikut terseret dalam skandal ini?

Satu yang pasti, Kejari Bengkalis telah memberi peringatan keras: Tak Ada Ampun Bagi Perusak Hutan!.**

 

Tags

Terkini