Polres Kampar Gerebek Pengedar Sabu di Pulau Sarak, Barang Bukti Disimpan di Celana

Senin, 10 Februari 2025 | 19:30:00 WIB
Pengedar sabu di Pulau Sarak Kabupaten Kampar (foto: istimewa)

iniriau.com, Kampar – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial DR (26) ditangkap di Dusun Sikumbang Indah, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan DR. Tak butuh waktu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di depan rumahnya. Saat digeledah, ditemukan lima paket sabu seberat 1,43 gram yang disembunyikan di lipatan celana kaki sebelah kiri.

"Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, kami menemukan lima paket sabu dalam plastik bening di lipatan celana tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti kotak rokok, kaca pirek, sendok sabu, plastik klip, dan sebuah handphone Vivo warna pink," ungkap Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo, Senin (10/2/2025).

Saat diinterogasi, DR mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan titipan dari seseorang berinisial SD (DPO) yang memintanya menjual barang tersebut. SD diketahui memberikan sabu itu hanya dua jam sebelum penangkapan. Kini, SD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa DR positif menggunakan methamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kampar. Kasus ini akan terus kami dalami untuk membongkar jaringan yang lebih besar," tegas AKP Era Maifo.

Kini, tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. DR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai puluhan tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba agar lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika.**

 

Tags

Terkini