Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Rohil, Barang Bukti Disembunyikan di Kebun Ubi

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Rohil, Barang Bukti Disembunyikan di Kebun Ubi
Dua tersangka bersama barang bukti diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riaudi Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/4/2026) Foto Ditresnarkoba Polda Riau

iniriau.com, ROHIL - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Jumat (24/4/2026) malam.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba di lokasi tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa tim opsnal Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan begitu informasi diterima.

“Berdasarkan laporan warga, tim segera bergerak melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang di lokasi kejadian,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial SH (39) dan P (34), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil dan satu paket sedang sabu. Narkotika tersebut disimpan dalam dompet cokelat dan disembunyikan di area kebun ubi di belakang sebuah gubuk.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu sendok modifikasi dari pipet plastik, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Kombes Putu menjelaskan, tersangka SH lebih dulu diamankan saat berada di belakang gubuk, sedangkan tersangka P ditangkap di dalam bangunan tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan kasus. Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index