iniriau.com, Pekanbaru – Puluhan kendaraan angkutan penumpang dan barang terjaring razia gabungan di Jalan Riau Ujung, tepat di Tugu Tabung, Kecamatan Payung Sekaki, Selasa (11/2). Operasi ini menargetkan kendaraan yang tidak layak jalan, KIR mati, serta truk Over Dimensi Over Loading (ODOL).
Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, BPTD Wilayah IV, dan Ditlantas Polda Riau menghentikan satu per satu kendaraan yang melintas untuk pemeriksaan. Para pengemudi diminta menunjukkan dokumen berkendara, termasuk SIM dan STNK, serta bukti uji KIR.
40 Kendaraan Ditilang, Mayoritas KIR Mati dan ODOL
Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan.
"Kami ingin memastikan kendaraan yang beroperasi di Pekanbaru benar-benar layak jalan. Banyak kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, seperti truk ODOL yang kelebihan dimensi dan muatan. Ini sangat berbahaya di jalan raya," ujar Khairunnas.
Dari hasil razia, 40 kendaraan terkena sanksi tilang. Rinciannya, 20 kendaraan dengan KIR mati dan ODOL, 12 kendaraan dengan pajak mati, serta 8 pengemudi dengan SIM yang tidak berlaku.
Uji KIR Gratis, Tidak Ada Alasan untuk Menghindari
Khairunnas juga mengingatkan bahwa uji KIR kini telah digratiskan. Ia menegaskan bahwa pengusaha angkutan seharusnya lebih disiplin dalam mengurus kelengkapan kendaraan mereka.
"Tidak ada alasan untuk tidak melakukan uji KIR, karena sekarang sudah gratis. Kendaraan yang tidak lolos uji berkala sangat membahayakan di jalan. Kami berharap para pemilik angkutan lebih peduli terhadap keselamatan," tegasnya.
Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik strategis di Pekanbaru, terutama di pintu masuk kota. Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan para pengusaha angkutan terhadap regulasi keselamatan berkendara.**