KPU Riau Hadiri Rapat Koordinasi di Jakarta, Bahas Persiapan PSU di Siak

Senin, 03 Maret 2025 | 10:56:11 WIB
KPU Riau (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Siak, telah menerima undangan dari KPU Republik Indonesia (KPU RI) untuk menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat ini dijadwalkan berlangsung hari ini Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.30 WIB, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan ini, akan dibahas berbagai aspek penting terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), termasuk pembentukan badan ad hoc serta jadwal pelaksanaan PSU di daerah yang terkena putusan MK.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan berpartisipasi aktif dalam rapat tersebut demi memastikan proses PSU berjalan sesuai regulasi.

“Kami berharap pertemuan ini dapat memberikan kejelasan mengenai langkah-langkah teknis yang harus diambil untuk melaksanakan putusan MK,” ujar Nugroho, Senin (3/3/2025).

Rapat ini akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU dari divisi Teknis dan Hukum, serta perwakilan sekretariat KPU yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai ketentuan.

Nugroho menjelaskan bahwa jadwal pelaksanaan tindak lanjut putusan MK bervariasi, tergantung pada wilayah dan kasus yang dihadapi. Beberapa daerah diwajibkan melaksanakan PSU dalam waktu 30 hari setelah putusan MK diucapkan, sementara lainnya memiliki tenggat waktu lebih panjang.

“Untuk Kabupaten Siak, PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan MK. Namun, jadwal pastinya akan ditetapkan oleh KPU RI secara nasional, dengan mempertimbangkan desain keserentakan Pemilu 2024,” jelas Nugroho.

Dengan demikian, KPU Siak belum bisa mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan PSU. Namun, hasil rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait proses dan jadwal PSU di daerah tersebut.

Nugroho menegaskan bahwa KPU berkomitmen menjalankan putusan MK dengan sebaik-baiknya. Ia juga memastikan bahwa PSU akan berjalan transparan dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Kami akan memastikan PSU berjalan sesuai aturan dan transparan. Semoga rapat koordinasi ini memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah persiapan yang matang, KPU Riau dan KPU Kabupaten/Kota diharapkan mampu melaksanakan PSU secara profesional, sehingga hasil Pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.**

 

Tags

Terkini