Kontroversi Mediasi APBDes Sei Kandis, Camat Larang Media dan LSM Hadir

Jumat, 14 Maret 2025 | 12:41:00 WIB
Kontroversi Mediasi APBDes Sei Kandis, Camat Larang Media dan LSM Hadir
Tanda tangan Ketua BPD dan beberapa anggotanya dalam dokumen perubahan APBDes 2024 hilang (foto,: istimewa)

Iniriau.com, Rohul – Mediasi terkait dugaan penyalahgunaan tanda tangan Ketua BPD Desa Sei Kandis dalam perubahan APBDes 2024 berlangsung penuh kontroversi. Camat Pendalian IV Koto, Sigit Pranjoro, S.STP, melarang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) serta wartawan untuk menghadiri dan meliput jalannya mediasi yang digelar di Aula Desa Sei Kandis pada Kamis, 13 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari hilangnya tanda tangan Ketua BPD dan beberapa anggotanya dalam dokumen perubahan APBDes 2024. Dugaan kuat mengarah pada seorang oknum sekretaris BPD yang diduga menggantinya dengan tanda tangan Wakil Ketua BPD. Selain itu, dalam mediasi juga dibahas permasalahan pengunduran diri anggota BPD, Susanti, yang sebelumnya telah menyatakan mundur secara tertulis tetapi kini ingin kembali aktif.

Anggota LP-KPK, Syahril, mengungkapkan bahwa dirinya menerima undangan mediasi dari Ketua BPD. Namun, saat ia dan tim ingin mengikuti jalannya diskusi, mereka dilarang masuk oleh Camat Pendalian IV Koto dengan alasan bahwa pertemuan tersebut bersifat internal.

"Dalam undangan, jadwal mediasi seharusnya dimulai pukul 09.30 WIB, tetapi baru berlangsung pukul 10.30 WIB. Saat kami mencoba masuk untuk mengetahui alasan hilangnya tanda tangan Ketua BPD di RAPBDes 2024, kami dilarang. Bahkan, Camat menyatakan bahwa ini adalah rapat internal, dan hanya Ketua RT atau warga Sei Kandis yang boleh hadir," ungkap Syahril.

Syahril menegaskan bahwa permasalahan yang dibahas dalam mediasi adalah isu publik, sehingga seharusnya transparan dan dapat diketahui oleh masyarakat serta media. "Ini menyangkut kebijakan desa, yang merupakan ranah publik. Jika media dan kontrol sosial dilarang masuk, ada sesuatu yang patut dicurigai," tegasnya.

Ketua BPD Desa Sei Kandis, M. Rivai, juga mempertanyakan alasan pelarangan media dan LSM dalam mediasi ini. Ia merasa ada kejanggalan dalam proses tersebut, terutama karena tanda tangannya sebagai Ketua BPD hilang dan digantikan oleh Wakil Ketua BPD dalam dokumen RAPBDes 2024.

"Saya sudah menandatangani dokumen tersebut, tetapi tanda tangan saya hilang dan diganti oleh Wakil Ketua BPD. Saya masih menjabat sebagai Ketua BPD aktif, jadi mengapa bisa seperti itu?" tanya Rivai.

Selain itu, mediasi juga membahas dugaan kasus pemukulan yang terjadi di ruang Kepala Desa beberapa waktu lalu. Rivai mengklaim bahwa saat ia menanyakan hilangnya tanda tangannya, ia justru mendapat perlakuan kasar dari Sekretaris BPD, Susanti, yang juga seorang guru di SDN 008. Kasus ini telah diselesaikan melalui perjanjian damai di Polsek Rokan IV Koto, dan Susanti sebelumnya telah menandatangani surat pengunduran diri dari jabatannya di BPD. Namun, dalam mediasi ini, ia tiba-tiba ingin kembali aktif sebagai anggota BPD.

"Kami sudah sepakat di Polsek, Susanti sudah mengundurkan diri. Tapi sekarang dia ingin kembali. Ini semakin menambah kebingungan dalam penyelesaian masalah di Desa Sei Kandis," ujar Rivai.

Saat dikonfirmasi mengenai alasan pelarangan media dan hasil dari mediasi, Camat Pendalian IV Koto, Sigit Pranjoro, S.STP, belum memberikan tanggapan. Hal yang sama juga terjadi saat Kepala Desa Sei Kandis, Suprapto, dimintai keterangan mengenai hasil mediasi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Rokan Hulu, Ari Kurnia Arnold, S.STP, menyarankan agar koordinasi dilakukan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Menurutnya, jika ada laporan atau aduan yang masuk terkait dugaan penyalahgunaan tanda tangan dalam perubahan APBDes 2024, pihak Inspektorat biasanya akan turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki kebenarannya.

"Jika ada laporan seperti itu, kami perlu melakukan pengecekan langsung untuk mengetahui penyebabnya. Apakah Ketua BPD memang berhalangan, memberikan surat kuasa, atau ada faktor lain. Untuk lebih jelasnya, silakan koordinasikan dengan pihak DPMPD," ujar Ari singkat.

Menanggapi polemik yang terjadi, Bupati Rokan Hulu, Anton ST, dalam panggilan video menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami akan segera turun ke Desa Sei Kandis untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya," tegas Anton.

Dengan berbagai kejanggalan yang muncul, transparansi dalam pengelolaan APBDes Sei Kandis menjadi sorotan. Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.**

 

Tags

Terkini