Bawaslu Siak Selidiki Dugaan Politik Uang di PSU Desa Jayapura

Sabtu, 15 Maret 2025 | 12:36:08 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak mulai mengusut dugaan praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3, Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Siak, Riau. Dugaan ini mencuat setelah seorang warga melaporkan adanya transaksi uang yang diduga berasal dari tim pasangan calon petahana.

Seorang warga Kecamatan Bungaraya bersama rekannya mendatangi kantor Bawaslu Siak pada 10 Maret 2025. Mereka membawa bukti berupa sejumlah uang serta rekaman percakapan yang mengarah pada dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim pasangan calon nomor urut 03.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bawaslu Siak langsung menggelar rapat pleno pada 11 Maret 2025. Hasil pleno itu menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor serta memeriksa bukti yang diserahkan.

"Kami akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana pemilu," ujar Dardiri baru-baru ini.

Menurutnya, tim Bawaslu akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ini. "Kami bekerja sama dengan Sentra Gakkumdu untuk mengumpulkan fakta sebelum mengambil langkah lebih lanjut," tambahnya.

Kasus ini bisa menjadi ujian bagi kredibilitas PSU di Kabupaten Siak. Jika bukti cukup kuat, bukan tidak mungkin kasus ini berujung pada sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Saat ini, Bawaslu Siak masih mendalami informasi yang diperoleh dan akan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya. Sementara itu, masyarakat diharapkan turut mengawasi jalannya pemilu agar proses demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.**

 

Tags

Terkini