Terlibat Narkoba, Seorang PMI Dideportasi Bersama Puluhan Lainnya

Selasa, 29 April 2025 | 09:47:33 WIB
Puluhan PMI dipulangkan dari Malaysia (foto: istimewa)

iniriau.com, DUMAI - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau memfasilitasi pemulangan 45 Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkendala yang dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (28/4/2025). Dalam rombongan tersebut, seorang PMI berinisial A menjadi sorotan karena terkait kasus kejahatan transnasional berupa narkotika.

Dari total PMI yang dipulangkan, 40 di antaranya adalah pekerja dewasa dan 5 merupakan anak-anak. Mereka sebelumnya ditahan di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) KLIA, Selangor. Para PMI ini diberangkatkan menggunakan Kapal Majestic Kawanua dari Pelabuhan Port Dickson dan tiba di Dumai pukul 12.55 WIB.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Kurniawan, menyatakan bahwa pemulangan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi warga negara yang mengalami kendala di luar negeri. "Kami tidak hanya memulangkan, tapi juga memastikan hak-hak dasar para PMI terpenuhi, termasuk proses reintegrasi mereka ke daerah asal," ujar Fanny, Selasa (29/4/2025).

Berbagai daerah asal para PMI tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Riau, Bengkulu, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur. Setibanya di Dumai, mereka langsung dibawa ke Rumah Ramah PMI untuk mendapatkan pelayanan pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan fasilitasi pemulangan lanjutan.

Pemeriksaan kesehatan oleh Balai Karantina menunjukkan kondisi seluruh PMI relatif stabil, meskipun beberapa mengeluhkan gangguan kulit ringan akibat kondisi selama masa penahanan.

Sementara itu, PMI berinisial A diketahui merupakan deportan yang telah menjalani hukuman 6,5 tahun penjara di Malaysia karena terlibat dalam kasus narkotika. Pemulangannya difasilitasi oleh KBRI Kuala Lumpur. "Kasus ini menjadi pengingat bahwa sebagian PMI juga rentan terlibat dalam kejahatan lintas negara, dan kita perlu memperkuat edukasi serta pengawasan sejak sebelum keberangkatan," kata Fanny.

Fanny menegaskan bahwa BP3MI Riau akan terus berkomitmen menjalankan prinsip pelindungan PMI secara menyeluruh, termasuk menangani kasus-kasus khusus seperti kejahatan transnasional. "Kami ingin semua PMI kembali ke tanah air dengan martabat, apa pun latar belakang permasalahan yang mereka hadapi," pungkasnya.**

 

Tags

Terkini