Sindikat Dokumen Palsu di Riau Terbongkar, Oknum Pegawai Terlibat

Kamis, 01 Mei 2025 | 08:30:15 WIB
Polda Riau ekspos penangkapan sindikat pembuat dokumen palsu (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen negara yang beroperasi di bawah nama "Sultan Biro Jasa". Empat orang pelaku diamankan, termasuk seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini terungkap berkat patroli siber yang menemukan akun media sosial milik RWY, tersangka utama, yang terang-terangan menawarkan jasa pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah secara ilegal melalui Facebook dan Instagram.

"Praktik ini sangat membahayakan. Dengan dokumen palsu, kejahatan lain seperti pinjaman ilegal atau penipuan perbankan bisa terjadi," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers, Rabu (30/4/2025).

Pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan RWY pada 23 April di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing. Dari tangannya, terungkap transaksi pemalsuan dua KTP fiktif senilai Rp5 juta serta pembuatan buku nikah palsu seharga Rp2,5 juta.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya tim menangkap FHS di Marpoyan Damai. Ia bertugas menggandakan KTP palsu dengan data yang disuplai oleh oknum Disdukcapil. Pada dini hari berikutnya, giliran RWT ditangkap di Rumbai Pesisir karena berperan dalam produksi buku nikah palsu, memanfaatkan blangko yang dipesan secara online dari luar daerah.

SHP, oknum pegawai Disdukcapil, juga turut diamankan di kantornya. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan NIK fiktif, membuat surat keterangan palsu, serta membocorkan blanko KTP untuk digunakan oleh sindikat ini.

"Dari tangan para pelaku, kami sita sejumlah barang bukti seperti ponsel, komputer, akun media sosial, dokumen palsu, serta blanko identitas," ungkap Kombes Ade.

Hasil kejahatan, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk kebutuhan pribadi, salah satunya membeli sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE, Pasal 67 jo Pasal 65 UU Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Polda Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur layanan dokumen instan yang ilegal. "Jangan mudah percaya pada tawaran jalan pintas. Urus dokumen resmi hanya lewat jalur yang sah," tegas Kombes Ade.**
 

Tags

Terkini