iniriau.com, INHU - Dalam waktu kurang dari tiga jam, jajaran Polsek Rengat Barat berhasil meringkus pelaku pemerkosaan yang menghebohkan warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (5/5/2025).
Pelaku berinisial JAP alias Putra (28), seorang pemuda pengangguran, ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung di Jalan Pematang Reba–Rengat. Sebelumnya, ia diketahui telah masuk ke rumah korban berinisial MM (32) dengan cara memanjat jendela belakang, lalu mengancam menggunakan sebilah pisau.
Aksi keji itu dilakukan di siang hari, saat korban berada di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun. Setelah memperkosa korban, pelaku juga merampas ponsel Oppo A31 yang dipegang sang anak.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, saat ditemui awak media, Selasa (6/5/2025). Ia menegaskan bahwa kecepatan respon tim menjadi kunci utama dalam mengamankan pelaku.
Saat ditangkap, JAP tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban serta pisau yang digunakan pelaku, yang dibuang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Kini, JAP ditahan di Mapolsek Rengat Barat dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah, terutama bagi perempuan yang sering berada sendiri di rumah. "Kesigapan warga dalam melapor sangat membantu kami. Jangan takut untuk bertindak jika ada yang mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup Kapolres.**