iniriau.com, INHIL - Upaya Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) dalam memberantas praktik korupsi menunjukkan hasil signifikan. Kamis siang, CV Khaliqa Marta, kontraktor pelaksana proyek rekonstruksi Jalan Ruas 16 Teluk Pinang–Lahang Baru—mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.601.476.210,34.
Pengembalian dana ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, dengan nilai anggaran total mencapai Rp4,6 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Nova Fuspitasari, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski telah ada pengembalian dana.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak hanya uang negara yang kembali, tetapi juga ada kejelasan atas siapa yang bertanggung jawab," ujar Nova.
Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP RI Nomor: 20.B/LHP/XVIII.PEK/05/2024, yang mengungkap adanya indikasi kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menindaklanjuti hasil audit tersebut, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/L.4.14/Fd.1/2/2025 diterbitkan pada 24 Februari 2025 oleh bidang Tindak Pidana Khusus.
Acara pengembalian dana turut dihadiri oleh Kepala Dinas PUTR Inhil, Sekretaris Inspektorat, dan Direktur CV Khaliqa Marta. Pihak Kejari juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawal proses pembangunan di daerah.
"Dukungan masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek sangat penting agar pelaksanaan pembangunan tetap berada di jalur yang benar," tambahnya.**