Diduga Coba Rudapaksa Karyawan Toko, Pria Mabuk di Inhu Diciduk Polisi

Ahad, 11 Mei 2025 | 08:28:29 WIB
JM alias Jarut (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU - Seorang pria berinisial JM alias Jarut harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi tak senonoh terhadap seorang karyawan toko di Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2025, sekitar pukul 22.21 WIB. Saat itu, korban berinisial ES (22) tengah bekerja di gudang toko swalayan tempatnya bekerja, ketika pelaku datang dalam kondisi mabuk berat dan tiba-tiba masuk ke area gudang.

“Pelaku langsung mendorong korban, melepas pakaiannya hingga telanjang, lalu memperlihatkan alat kelaminnya,” ungkap salah satu sumber dari kepolisian. Ketakutan, korban segera melarikan diri sambil meminta pertolongan dari rekan kerja dan warga sekitar.

Setelah laporan diterima, petugas dari Polsek Kuala Cenaku segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, meski sempat mendapat perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian, berupa celana jeans biru dan kaos hitam.

Menurut keterangan beberapa saksi, JM dikenal sering membuat keributan di kawasan tersebut. Ia kerap datang dalam keadaan mabuk, mengganggu pelanggan, serta memaksa karyawan toko untuk memberikan rokok atau minuman.

“Sudah beberapa kali kami terima keluhan soal pelaku. Kali ini tindakannya jelas melanggar hukum,” kata Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, pada Sabtu (10/5/2025).

Saat ini JM sedang menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.**

Tags

Terkini