Diduga Jual Lahan Perusahaan Warga Bukit 9 Ditangkap, 2 Alat Berat jadi BB

Senin, 12 Mei 2025 | 09:43:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengamankan AP operator excavator Hitachi yang diduga merambah areal konsesi PT. BBHA (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – MD, warga Bukit 9, Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ditangkap oleh Tim Reskrim Polres Bengkalis pada Sabtu siang (10/5/2025). Ia diduga menjual lahan konsesi milik PT BBHA secara ilegal. Penangkapan dilakukan di rumahnya, dengan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator merek Sumitomo dan Hitachi warna oranye, kuitansi jual beli lahan, serta plang batas lahan pembeli.

MD ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau bidang Kehutanan. Ia dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 yang telah disesuaikan dalam Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menurut keterangan Humas Reskrim Polres Bengkalis, pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan Polres Bengkalis bersama perwakilan PT BBHA melakukan patroli di areal konsesi perusahaan di Desa Tanjung Leban, yang diduga telah dirambah dan diperjualbelikan oleh MD. Selain menjual lahan, MD juga diduga terlibat dalam aktivitas penebangan liar atau ilegal logging.

Saat patroli, tim menemukan satu pondok besar dan dua pondok kecil yang ditempati sejumlah pekerja. Di dua titik lokasi, terdengar suara excavator yang sedang beroperasi. Tim kemudian membagi diri dan mendapati dua unit excavator aktif satu unit Sumitomo warna kuning dengan operator berinisial RSP, dan satu unit Hitachi warna oranye dengan operator berinisial AP.

Kedua operator kemudian diamankan dan diinterogasi. Mereka mengaku bekerja atas perintah MD. Berdasarkan pengakuan itu, tim bergerak ke Bukit 9 dan menangkap MD. Setelah penyelidikan awal dan ditemukannya bukti yang cukup, MD resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk melancarkan penjualan lahan, MD diduga membentuk Kelompok Tani fiktif dan tim khusus untuk mengurus surat-surat palsu lahan, yang kemudian dijual kepada pembeli dengan harga sekitar Rp30 juta per 4 hektar.

"MD mengaku memiliki tim yang mengurus jual beli lahan. Nama-nama tersebut kini dalam proses penyelidikan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel.

Dari hasil pemeriksaan sementara, MD dan timnya diduga telah meraup keuntungan sekitar Rp385 juta dari penjualan lahan seluas kurang lebih 40 hektar. Polisi masih mendalami total keuntungan serta luas lahan yang telah dijual secara ilegal.**

Tags

Terkini