Kejari Rohul Limpahkan Kasus Korupsi Pupuk Rp24,5 M ke Tipikor Pekanbaru

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:06:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH ekspos pelimpahan kasus korupsi pupuk subsidi ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, ROHUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melimpahkan enam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Rokan Hulu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025). Proses pelimpahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi yang beroperasi di Kecamatan Rambah Samo. Mereka adalah AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan pupuk subsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani resmi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) selama periode 2019 hingga 2022.

Penyidik mengungkap bahwa para pengecer tidak menyalurkan pupuk sesuai RDKK, melainkan menjual pupuk subsidi kepada pihak lain di luar kelompok tani yang telah ditentukan. Lebih lanjut, mereka juga diduga membuat laporan fiktif dengan memalsukan tanda tangan petani atau meminta tanda tangan di dokumen kosong, lalu mengisinya sendiri seolah-olah pupuk telah disalurkan sesuai ketentuan.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau, nilai kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp24,5 miliar.

Keenam pengecer yang terlibat berasal dari kios UD. Anugrah Tani, UD. Bina Tani, UD. Chindi, UD. Jaya Satu, UD. Sei Kuning Jaya, dan Koperasi Tani Sri Rezeki. Mereka semuanya telah menerima pupuk subsidi dari distributor resmi, namun tidak menyalurkannya kepada petani sesuai data dalam RDKK.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH., MH., menyatakan bahwa seluruh proses pemberkasan telah rampung dan surat dakwaan telah disusun oleh tim jaksa penuntut umum.

“Kami telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Saat ini kami menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim untuk segera memulai proses persidangan,” ujar Fajar kepada wartawan.

Fajar menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara tuntas di hadapan hukum.**

 

 

Tags

Terkini