DPD RI Soroti Perlindungan PMI hingga Penguatan Otonomi Daerah di Sidang Paripurna

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:14:02 WIB
Sidang paripurna DPD RI (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA - Sidang Paripurna Ke-13 Masa Sidang IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menetapkan lima keputusan strategis yang mencakup pengawasan pelaksanaan undang-undang, penyampaian pandangan dan pendapat, serta sejumlah rekomendasi penting.

Salah satu sorotan utama dalam sidang yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Kamis (22/5/2025), adalah apresiasi terhadap Komite III DPD RI atas keberhasilannya memulangkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural asal Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat yang sempat terlantar di shelter KJRI Istanbul, Turki.

Apresiasi disampaikan langsung oleh pimpinan dan anggota DPD RI usai Ketua Komite III, Filep Wamafma, membacakan laporan pelaksanaan tugas. Filep mengungkapkan bahwa kedua PMI tersebut menghadapi kesulitan serius, termasuk tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem penempatan dan pengawasan pekerja migran Indonesia,” tegas Filep. Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi, penegakan hukum, serta sinergi antarlembaga guna memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI.

Lebih lanjut, Komite III meminta pengesahan hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, khususnya dalam peningkatan penempatan sektor formal dan pencegahan pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Dalam sidang yang sama, Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam menyampaikan pandangan DPD RI terhadap sepuluh Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. DPD RI menilai RUU tersebut perlu memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengatur karakteristik wilayah berdasarkan kearifan lokal serta pengelolaan sumber daya alam.

"DPD RI mendukung RUU tersebut untuk disepakati bersama dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Andi.

Sementara itu, Ketua Komite II, Badikenita Sitepu, meminta penetapan keputusan atas hasil pengawasan terhadap pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Badikenita juga mengungkapkan bahwa Komite II sedang menyusun RUU tentang Material Maju, dengan tujuan menjadikan pengelolaan mineral sebagai bagian dari strategi industrialisasi nasional, bukan sekadar komoditas ekspor mentah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite IV, Sinta Rosma Yenti, menyampaikan hasil pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.

“Dokumen ini disusun untuk menjadi acuan bersama DPR dan pemerintah dalam merumuskan prioritas pembangunan nasional,” ujar Sinta.

Ia juga melaporkan hasil rapat kerja dengan Menteri dan Wakil Menteri Koperasi terkait Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. DPD RI mendukung kebijakan ini, dengan catatan agar tidak menambah beban pemerintah daerah serta memastikan kolaborasi sinergis dengan UMKM dan BUMDes.

Sidang Paripurna ditutup dengan laporan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI terkait pengaduan masyarakat terhadap sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, didampingi Wakil Ketua GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh alat kelengkapan DPD RI dalam merealisasikan program prioritas masa sidang ini.**
 

Tags

Terkini