Presiden Prabowo hingga Kepala BNPB Digugat Terkait Banjir Besar di Sumatera

Presiden Prabowo hingga Kepala BNPB Digugat Terkait Banjir Besar di Sumatera
Kayu gelondongan yang ditemukan dibawa banjir di Sumatera (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA – Pengacara Arjana Bagaskara Solichin mengajukan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Gugatan dengan nomor perkara 415/G/TF/2025/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat (5/12/2025).

Arjana menggugat empat pejabat negara sekaligus, yakni Presiden Prabowo Subianto, Menteri LHK Raja Juli Antoni, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Ia menilai pemerintah lalai karena tidak menetapkan banjir besar di tiga provinsi tersebut sebagai bencana nasional, meski dampaknya sangat luas.

Data BNPB per 3 Desember mencatat 753 korban meninggal, 650 hilang, 2.600 luka-luka, dan lebih dari 576 ribu warga mengungsi. “Korban sangat banyak dan bantuan belum memadai. Pemerintah seharusnya segera menetapkan status bencana nasional,” ujar Arjana dalam berkas gugatan.

Ia juga menyoroti deforestasi di kawasan hulu Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai akar persoalan. Menurutnya, perubahan tutupan hutan dalam lima tahun terakhir memperparah dampak banjir dan menjadi bentuk pembiaran pemerintah terhadap kerusakan lingkungan.

Arjana menyebut kelalaian para tergugat memperbesar risiko korban jiwa dan membuat ribuan pengungsi hidup dalam ketidakpastian. Melalui gugatannya, ia meminta majelis hakim memerintahkan Presiden menetapkan status bencana nasional serta menghukum para tergugat membayar biaya perkara.

“Apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index