DPD RI Desak Revisi Kebijakan UKT, Dinilai Membebani Mahasiswa

Jumat, 23 Mei 2025 | 19:35:40 WIB
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA – Menanggapi gelombang protes mahasiswa atas lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut dinilai membebani mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah dan berpotensi mempersempit akses terhadap pendidikan tinggi di Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Dr. Filep menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi sosial ekonomi yang dihadapi mahasiswa dan keluarganya.

“Indonesia masih menempati posisi keempat dunia dalam jumlah penduduk miskin. Di tengah situasi ini, kebijakan pendidikan seharusnya memperluas akses, bukan sebaliknya,” ujarnya dalam wawancara tertulis, Jumat (23/5).

Aksi demonstrasi mahasiswa, termasuk yang terjadi di Universitas Cenderawasih pada 22 Mei 2025, menurutnya mencerminkan keresahan kolektif yang tidak boleh diabaikan.

“Mahasiswa itu suara nurani rakyat. Mereka bukan hanya menuntut keadilan, tapi sedang mempertahankan masa depan bangsa,” lanjutnya.

Dr. Filep juga menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah hak, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, kebijakan UKT harus dilandasi oleh prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya.

Meski mendukung aksi mahasiswa sebagai bentuk kontrol sosial yang sah, ia mengimbau agar demonstrasi dilakukan secara damai dan tertib.

“Jangan rusak fasilitas umum, hormati dosen, dan bangun dialog yang sehat. Kepada aparat, saya mohon pendekatan persuasif—bukan represif,” pesannya.

Sebagai langkah konkret, Komite III DPD RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap struktur UKT dan pelaksanaan kebijakan pendidikan tinggi. Evaluasi tersebut harus melibatkan mahasiswa, tenaga pendidik, serta masyarakat sipil agar hasilnya lebih inklusif dan berkeadilan.

Dr. Filep, yang juga Ketua ADRI Papua Barat, mengusulkan agar pemerintah memperluas program beasiswa dan bantuan pendidikan berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan anggaran pendidikan yang transparan, mengingat 20% dari APBN dan APBD secara konstitusi dialokasikan untuk sektor ini.

“Anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam dokumen negara. Itu adalah harapan jutaan keluarga miskin untuk kehidupan yang lebih baik,” tegas Senator Papua Barat tersebut.

DPD RI melalui Komite III berkomitmen untuk terus mengawal isu pendidikan tinggi, demi memastikan bahwa tidak ada anak bangsa yang tertinggal karena hambatan ekonomi.**

 

 

 

Tags

Terkini