Mahasiswa Pengedar Sabu Diamankan di Minimarket Jalan Arifin Ahmad

Sabtu, 24 Mei 2025 | 22:36:50 WIB
Mahasiswa pengedar sabu di amankan di salah satu mini market SPBU Jl Arifin Ahmad (24/5) di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru - Transaksi narkoba di tempat umum semakin marak. Kali ini seorang mahasiswa dengan inisial A, diringkus disalah satu minimarket SPBU di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

A diringkus personel Ditresnarkoba Polda Riau dengan barang bukti 103, 5 gram sabu, di kantong jaketnya, pada Selasa malam (20/5).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan, pelaku ditangkap saat hendak masuk ke mini market.

“Opsnal Subdit 3 sudah mengawasi pelaku, dan kita dapat informasi dari masyarakat.kita Saat pelaku masuk ke mini market, kita langsung menangkapnya dengan saksi sala satu karyawan mini market," jelas Kombes Putu, Sabtu (24/5) di Pekanbaru.

Barang bukti yang disita adalah, satu paket sabu dalam plastik hitam, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi, yang digunakan sebagai alat operasional.

Menurut keterangan pihak kepolisian, barang haram itu diduga kuat akan diedarkan lagi. Tim penyidik saat ini masih menelusuri asal sabu serta jaringannya.

“Kita sudah amankan tersangka di Mapolda Riau, dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Dirresnarkoba Polda Riau mengakhiri penjelasannya.

A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.**

Tags

Terkini