Motor Suyono Dijual Rp6,5 Juta, Penadah Diciduk Polres Inhu di Tembilahan

Kamis, 29 Mei 2025 | 18:25:52 WIB
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar

iniriau.com, INHU - Penemuan satu unit sepeda motor Honda BeAT milik korban pembunuhan, Suyono (54), menjadi titik balik penting dalam pengungkapan kasus kejahatan yang mengguncang Kabupaten Kuantan Singingi. Dari jejak roda kendaraan itu, polisi berhasil menangkap tiga penadah yang turut memperpanjang rangkaian kejahatan sadis tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan bahwa motor korban yang sempat hilang dan berpindah tangan beberapa kali, akhirnya ditemukan di wilayah Tembilahan, Indragiri Hilir.

“Motor korban dijual oleh salah satu pelaku utama pembunuhan, Ari, seharga Rp6,5 juta. Dari situ, rantai penadahan mulai terbongkar,” jelas Kapolres, Kamis (29/5/2025).

Sepeda motor Honda BeAT warna hitam dengan nomor polisi BM 3492 KAF, berikut STNK atas nama Dwi Wahyuningsih—anak korban—ditemukan utuh. Temuan ini mengarah pada penangkapan tiga orang yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan yaitu DI alias Deni (37) – warga Tembilahan Kota, SY alias Saipul (24) – warga Jambi, tinggal di Tembilahan, dan SZ alias Sazli (45) – warga Tembilahan Hilir.

Menurut penyelidikan, sepeda motor sempat dijual dari Ari kepada Deni, lalu berpindah ke Saipul, dan akhirnya dimiliki oleh Sazli. Transaksi itu bahkan sempat memberi keuntungan sebesar Rp1,5 juta bagi Deni, yang mengaku menjual motor tanpa tahu asal-usul pastinya.

“Perdagangan barang curian ini jelas merupakan tindak pidana penadahan. Mereka kami amankan di lokasi berbeda dalam operasi cepat tim gabungan Polsek Peranap, Polres Inhu, dan Polres Inhil,” ujar AKBP Fahrian.

Penemuan sepeda motor menjadi kunci penguat bahwa pembunuhan terhadap Suyono bukan hanya sekadar aksi kekerasan, melainkan bagian dari kejahatan yang terorganisir, yang melibatkan pencurian dan distribusi barang hasil pembunuhan.

Sebelumnya, dua pelaku utama—Ari dan Vris—telah ditangkap dan mengaku membunuh korban dengan kayu karena dendam, lalu membuang jasadnya ke Sungai Indragiri.

Dengan tertangkapnya tiga penadah, total tersangka dalam kasus ini mencapai lima orang. Ari dan Vris dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, sedangkan tiga lainnya masih diperiksa intensif terkait peran sebagai penadah.**
 

Tags

Terkini