Pencarian Jasad Petani Sawit yang Dibuang ke Sungai Indragiri Dihentikan

Jumat, 30 Mei 2025 | 17:29:28 WIB
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar (foto: istimewa)

iniriau.com, INHU – Upaya pencarian jasad Suyono, pemilik kebun kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, resmi dihentikan oleh tim gabungan setelah 18 hari tanpa hasil. Suyono sebelumnya dilaporkan dibunuh oleh dua pekerjanya dan jasadnya dibuang ke Sungai Indragiri, wilayah Desa Pematang, Kecamatan Batang Peranap.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penghentian pencarian diputuskan berdasarkan evaluasi dari BPBD dan kondisi alam yang menyulitkan proses evakuasi. “Situasi di lapangan sangat tidak mendukung, dan masa tanggap darurat sudah dinilai cukup,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Pencarian besar-besaran sebelumnya telah melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, Satpol PP, dan warga. Mereka menyisir sungai dengan empat perahu mesin dan satu perahu karet, termasuk melakukan penyelaman di beberapa titik potensial. Namun hingga kini, jasad korban belum ditemukan.

Meski operasi dihentikan, polisi tetap membuka jalur informasi dan mengimbau warga serta nelayan di sepanjang Sungai Indragiri agar segera melapor bila menemukan hal mencurigakan.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan Suyono pada Minggu (11/5/2025) oleh putrinya, Dwi Wahyuningsih. Penyelidikan mengarah pada dua pekerja kebun, AS alias Ari (27) dan VV alias Vris (24), yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kepada penyidik, keduanya mengaku membunuh korban karena dendam dan emosi. Mereka memukul kepala Suyono dari belakang menggunakan kayu, lalu memasukkan jenazah ke dalam karung pupuk dan membuangnya ke sungai.

Ari sempat melarikan diri ke Pekanbaru dan ditangkap saat hendak kabur menggunakan jasa travel. Polisi terpaksa menembak kakinya karena melawan saat diamankan.

Selain membunuh, Ari dan Vris juga membawa kabur barang-barang milik korban seperti dua sepeda motor, ponsel, uang tunai Rp3 juta, serta alat kebun. Salah satu motor dijual di Tembilahan seharga Rp6,5 juta.

Tiga orang yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DI alias Deni (37), SY alias Saipul (24), dan SZ alias Sazli (45).**

 

Tags

Terkini