Bapenda Pekanbaru Tindak Tegas Usaha yang "Main Curang" Pajak Konsumen

Rabu, 04 Juni 2025 | 10:22:17 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah tempat usaha yang terbukti tidak menyetorkan pajak daerah. Penyegelan dilakukan terhadap kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan yang kedapatan tetap memungut pajak 10 persen dari pelanggan, namun tidak menyalurkannya ke kas daerah.

Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Deni Muharpan, mengatakan bahwa tindakan ini bukan semata-mata soal pelanggaran administratif, melainkan menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak daerah.

“Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat. Pajak yang dibayarkan pelanggan seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan kota, bukan dinikmati secara pribadi oleh pelaku usaha,” ujar Deni dalam keterangannya, Selasa (3/6).

Ia juga menegaskan bahwa Bapenda tidak bermaksud menghambat pertumbuhan usaha, namun ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha menjalankan tanggung jawabnya secara jujur dan transparan.

"Langkah penyegelan ini menjadi peringatan bahwa kami tidak akan membiarkan oknum yang menyalahgunakan kepercayaan publik," tambahnya.

Bapenda berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap rupiah dari pajak konsumen benar-benar kembali dalam bentuk layanan publik yang layak. Pemerintah berharap, dengan penegakan ini, kesadaran dan kepatuhan pajak dapat meningkat demi pembangunan Kota Pekanbaru yang lebih baik.**

 

 

Tags

Terkini