Korupsi DAK SD Rohil, Sekretaris Dinas hingga Vendor Diperiksa Kejati Riau

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:05:16 WIB
Kejati Riau (foto: net)

iniriau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus memperdalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar (SD), namun diduga kuat diselewengkan dalam pelaksanaannya.

Sejak proses penyidikan dimulai pada 14 April 2025, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi. Mereka berasal dari unsur internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil maupun pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

“Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, baik dari internal dinas maupun mitra kerja proyek. Pendalaman terus kami lakukan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, kepada awak media, Rabu (4/6/2025).

Sejumlah pejabat yang telah dimintai keterangan mencakup nama-nama seperti B, I, J, dan S yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), HH selaku Sekretaris Disdikbud, MG sebagai Bendahara Pembantu DAK SD, serta R sebagai Operator Admin. Selain itu, penyidik juga memeriksa 15 orang dari kalangan vendor atau rekanan proyek.

Menurut Zikrullah, jumlah saksi sangat mungkin bertambah seiring dengan penguatan bukti oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Salah satu langkah strategis yang sudah diambil adalah penggeledahan Kantor Disdikbud Rohil di Bagansiapiapi pada 30 April 2025. Dari sana, tim menyita berbagai dokumen serta satu unit laptop yang diduga menyimpan data rekapitulasi anggaran.

Data sementara menunjukkan bahwa dana DAK SD 2023 di Rohil dialokasikan untuk 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru dan rehabilitasi di 41 sekolah dasar. Namun, dalam realisasinya, muncul dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami fokus pada akuntabilitas anggaran pendidikan. Ini bukan semata soal hukum, tapi juga menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegas Zikrullah.

Ia juga menambahkan, Kejati Riau berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka, sesuai arahan Jaksa Agung serta mendukung visi pemerintahan saat ini dalam memperbaiki tata kelola pendidikan.**
 

Tags

Terkini