iniriau.com, ROHIL - Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor Rokan Hilir (Polres Rohil) berhasil membongkar kasus pembunuhan seorang buruh kebun sawit yang sempat dilaporkan hilang. Kecepatan pengungkapan ini menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/6/2025) pagi di Ruang Patriatama Polres Rohil, Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni memaparkan kronologi dan keberhasilan timnya mengungkap kasus tersebut. Hadir pula Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata dan Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan. Dua dari tiga pelaku dihadirkan dalam konferensi pers, sementara satu lainnya—masih di bawah umur—tidak ditampilkan demi alasan hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Lestari Megawati Br Hasibuan (38), yang melaporkan suaminya, Mula Pandiangan (49), hilang sejak Senin (2/6) dini hari. Korban terakhir terlihat meninggalkan rumah menuju kebun sekitar pukul 03.15 WIB, namun tak kunjung pulang hingga sore.
Kekhawatiran keluarga memuncak. Bersama anggota masyarakat, mereka menghubungi Bhabinkamtibmas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud. Penyelidikan pun segera dilakukan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas mencurigakan seseorang membeli kartu SIM baru di sebuah konter. Penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV menguatkan dugaan bahwa korban memang menuju area kebun sebelum menghilang.
Petugas menyisir lokasi dan menemukan sepeda motor korban terparkir di sebuah gubuk kosong yang terkunci. Kecurigaan semakin kuat.
“Dari situ, kami memperdalam interogasi terhadap beberapa saksi. Salah satu pelaku akhirnya membuka fakta bahwa korban telah dibunuh,” ungkap salah satu perwira dalam konferensi tersebut.
Tiga pelaku akhirnya ditetapkan, dan yang mengejutkan—mereka adalah satu keluarga. AR alias Raju (41), seorang residivis kasus pembunuhan; anaknya AS alias Rafi (19); serta adik AR yang masih berstatus anak di bawah umur. Ketiganya berdomisili di Dusun Sei Meranti KM 0, Kecamatan Tanjung Medan, dan bekerja di kebun yang sama dengan korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku, jenazah korban ditemukan dalam karung goni, ditenggelamkan di parit (bekoan) dan ditutup dengan dua balok kayu. Di lokasi itu pula ditemukan sejumlah barang milik korban seperti terpal biru, dompet, serta tas ransel.
Motif pembunuhan masih didalami lebih lanjut oleh penyidik. Namun diketahui, AR dan AS bertindak sebagai eksekutor, sementara pelaku di bawah umur membantu menyembunyikan jenazah.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu buah tojok, dua unit sepeda motor tanpa plat nomor, satu HP OPPO, pakaian korban, satu karung bertuliskan Urea, satu terpal biru, dua tas (ransel dan sandang), serta satu dompet hitam.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Untuk pelaku di bawah umur, proses hukum mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja cepat dan kolaboratif dari berbagai pihak, termasuk peran aktif masyarakat,” tutup Kapolres.**