iniriau.com, Banda Aceh – Anggota DPD RI asal Aceh, Tgk. Ahmada MZ, menyatakan penolakannya terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
“Secara historis dan administratif, empat pulau tersebut adalah bagian sah dari Aceh. Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memindahkannya ke provinsi lain,” tegas Tgk. Ahmada, Rabu (4/6/2025).
Pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Selama ini, keempatnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Namun, melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, pulau-pulau tersebut kini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Tgk. Ahmada menilai keputusan ini tidak berdasarkan fakta di lapangan dan cenderung mengabaikan aspek historis serta identitas wilayah.
“Di sana masih berdiri tugu-tugu yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. Itu bukti nyata bahwa wilayah tersebut terikat kuat dengan Aceh,” jelasnya.
Ia menambahkan, Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh telah meninjau langsung ke lokasi dan menemukan banyak bukti yang memperkuat klaim Aceh terhadap keempat pulau tersebut.
Tgk. Ahmada mendesak pemerintah pusat untuk segera meninjau kembali keputusan Kemendagri dan mengembalikan keempat pulau itu ke wilayah Aceh.
“Kami menuntut penyelesaian yang adil dan berbasis data faktual. Jangan sampai kebijakan ini memicu konflik tapal batas yang bisa merugikan masyarakat,” tutupnya.**