Dukung Putusan MK, Pemko Pekanbaru Siap Gratiskan Sekolah Negeri dan Swasta

Selasa, 10 Juni 2025 | 09:18:17 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta. Menurutnya, ini adalah langkah maju yang sejalan dengan komitmen Pemko Pekanbaru dalam menjamin akses pendidikan merata bagi seluruh anak.

“Putusan MK ini memberi dasar hukum yang jelas dan memperkuat langkah kami di daerah. Ini bukan soal beban anggaran, tapi soal keberpihakan terhadap masa depan anak-anak,” ujar Agung Senin (9/6/2025).

Sejak dilantik, Agung mengaku telah menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada anak dari keluarga kurang mampu yang putus sekolah. Bahkan jika tidak diterima di sekolah negeri, Pemko siap memfasilitasi mereka di sekolah swasta melalui pendanaan dari BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah).

“Kami tidak ingin ada anak yang gagal sekolah hanya karena faktor ekonomi. Pendidikan adalah hak semua warga,” tegasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar gratis, baik di sekolah yang dikelola negara maupun masyarakat.

Putusan ini juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dalam pembiayaan pendidikan dasar. MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara merata, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

Dengan adanya putusan ini, Pemko Pekanbaru siap memperluas cakupan program pendidikan gratis dan menjadikannya sebagai bagian dari agenda strategis untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan inklusif.**
 

Tags

Terkini