Gubri Wahid Dorong Solusi Berimbang untuk Pelestarian TNTN dan Kesejahteraan Warga

Selasa, 10 Juni 2025 | 20:17:28 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan kerja ke kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, untuk meninjau kondisi lapangan dan aktivitas masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa tim Satgas telah melihat langsung aktivitas warga yang tinggal di sekitar kawasan TNTN. Hal ini disampaikannya usai pertemuan dengan Satgas PKH di Gedung VIP Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, pada Selasa (10/6/2025).

“Satgas sudah meninjau langsung ke lapangan dan melihat adanya aktivitas masyarakat di kawasan itu. Saya juga telah menyampaikan beberapa hal penting terkait kondisi tersebut,” ujar Gubernur.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan pemenuhan hak hidup masyarakat. Menurutnya, banyak warga yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup dari lahan di kawasan tersebut.

“Kita harus mencari solusi terbaik. Mereka adalah warga kita yang juga perlu diperhatikan, namun kawasan hutan ini tetap harus dijaga dan dilindungi,” jelasnya.

Gubernur Abdul Wahid mengusulkan digelarnya rapat koordinasi lintas sektor secara terintegrasi untuk merumuskan solusi yang adil, legal, dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Solusi yang diambil harus tepat dan menyeluruh. Saya usulkan rapat terintegrasi agar penanganan ini tidak setengah-setengah. Masyarakat juga perlu ketenangan untuk beraktivitas,” terangnya.

Meski mengedepankan pendekatan sosial dan kemanusiaan, Gubernur menegaskan bahwa perlindungan kawasan TNTN sebagai hutan lindung tetap menjadi prioritas. Penegakan hukum akan tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita tetap harus menegakkan aturan karena ini adalah kawasan hutan lindung. Perlindungan lingkungan dan ketegasan hukum harus berjalan seiring,” tutupnya.**

 

Tags

Terkini