Dilaporkan ke Kejari, Kades Lubuk Gaung: Tidak Ada Kebijakan Pribadi

Senin, 16 Juni 2025 | 09:36:04 WIB
Ketua DPD LSM Tamperak, Riduwan saat menyerahkan dokumen dugaan korupsi APBDes kepada staf PTSP ke Kejari Bengkalis beberapa waktu lalu (foto:istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Kepala Desa Lubuk Gaung, Zamar, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis oleh Koordinator Wilayah I Ormas Pemuda Tri Karya (Petir) Arianto dan Ketua DPD LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Riduwan, Selasa (25/3/2025). Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024.

Dugaan bermula dari penyaluran tunda bayar Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan IV tahun 2017 senilai lebih dari Rp 460 juta yang baru direalisasikan Pemkab Bengkalis pada Desember 2023. Menurut Arianto, dana tersebut seharusnya digunakan sesuai perencanaan tahun 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 98 Tahun 2017. Namun, dana justru dimasukkan ke dalam kegiatan tahun 2023.

Tak hanya itu, pada September 2024, Desa Lubuk Gaung juga menerima dana kurang bayar ADD tahun anggaran 2023 senilai lebih dari Rp 508 juta. Dana ini dimasukkan dalam perubahan APBDes 2024. Menurut Riduwan, penyaluran dan penggunaan dana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak tercantum dalam struktur keuangan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023.

Pihaknya merujuk pada dokumen resmi seperti Surat Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210 dan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2023, yang memuat pagu kurang bayar ADD di tingkat kabupaten dan kecamatan.

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Gaung, Zamar, membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025), Zamar menyebut seluruh realisasi anggaran telah melalui musyawarah desa dan bukan atas keputusan pribadinya.

“Tidak Pak, itu bukan kebijakan pribadi. Semua realisasinya berdasarkan hasil musyawarah APBDes,” jawab Zamar lewat pesan WhatsApp.

Ia juga mengungkapkan bahwa dua pekan sebelumnya dirinya telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis, dan hasilnya tidak ditemukan penyimpangan ataupun kerugian negara.

“Saya memang dilaporkan, tapi sudah diperiksa inspektorat, dan tidak ada temuan,” jelasnya.

Kini, laporan tersebut tengah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Petir dan Tamperak mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.**

 

Tags

Terkini