Dishub Pekanbaru Warning Truk Bandel: Jangan Lagi Masuk Kota Siang Hari

Kamis, 19 Juni 2025 | 06:56:05 WIB
Ilustrasi razia truk ODOL di Pekanbaru (foto:net)

iniriau.com, PEKANBARU – Sejumlah truk bertonase besar masih nekat menerobos kawasan dalam Kota Pekanbaru di luar jam operasional yang sudah ditetapkan. Padahal, larangan tersebut sudah tertuang jelas dalam aturan dan rambu di berbagai titik strategis.

Menanggapi pelanggaran ini, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama tim dari Ditlantas Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan sosialisasi. Aksi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Air Hitam dan Simpang Garuda Sakti, Rabu (18/6/2025).

“Kami ingatkan kembali bahwa jalur kota bukan untuk dilalui kendaraan berat di siang hari. Kami beri kesempatan untuk patuh sebelum tindakan tegas diberlakukan,” tegas Khairunnas, Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru.

Khairunnas mengatakan bahwa masih banyak pengemudi yang mengabaikan aturan, bahkan dengan sengaja membawa truk bermuatan melebihi kapasitas. Untuk itu, pihaknya akan menggelar operasi rutin selama satu bulan penuh di sejumlah titik pelanggaran.

“Ini bukan sekadar melanggar waktu operasional, tapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan lain dan kondisi infrastruktur kita,” ucapnya.

Berdasarkan SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019, truk bertonase besar dilarang memasuki kawasan perkotaan sejak pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Mereka hanya diperbolehkan melintas di malam hari melalui jalur lintas yang sudah ditetapkan.

Adapun rambu larangan telah dipasang di sejumlah ruas seperti Jalan Kaharuddin Nasution (Simpang Pandau), Jalan Air Hitam, dan Jalan Soekarno-Hatta. Namun, pelanggaran tetap terjadi.

“Kami harap pemilik dan sopir truk sadar. Aturan ini untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak, bukan untuk mempersulit,” tutup Khairunnas.**

Tags

Terkini