Vonis 7 Tahun Eks Ketua Koperasi, Debitur KUR di Bengkalis: "Akhirnya Keadilan Itu Datang"

Jumat, 20 Juni 2025 | 07:00:00 WIB
Dari kiri - Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim dan Kajari Sri Odit Megonondo (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Suasana haru menyelimuti para debitur Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera usai Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Untung Sujarwo, terdakwa utama dalam kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Riau Kepri (BRK).

Untung yang juga menjabat Ketua KUD tersebut terbukti menyalahgunakan dana kredit senilai lebih dari Rp5,27 miliar yang seharusnya diberikan kepada 33 petani anggota koperasi. Tak hanya hukuman badan, ia juga didenda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar kerugian negara—jika tidak, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara 4 tahun.

“Kami para debitur merasa lega dan bersyukur. Akhirnya keadilan itu datang juga. Ini bukan soal uang semata, tapi harga diri dan harapan kami yang selama ini dicederai," ucap Husnita, salah satu korban sekaligus perwakilan debitur, kepada wartawan, Kamis (19/6).

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit oleh para anggota KUD di BRK Cabang Pembantu Duri Hang Tuah untuk usaha pertanian. Namun kenyataannya, dana yang seharusnya dicairkan ke masing-masing debitur, justru ditarik langsung oleh pengurus koperasi tanpa persetujuan.

“Kami bahkan tidak pernah tahu dana itu cair. Nama kami dipakai, tapi uangnya ditarik tanpa seizin kami. Yang tersisa hanya tagihan dan beban hukum,” jelas Husnita dengan nada getir.

Audit lembaga terkait kemudian mengungkap kerugian negara sebesar Rp5,27 miliar. Dana tersebut ternyata digunakan Untung untuk membeli lahan pribadi. Lebih parah lagi, agunan yang diajukan adalah tanah negara di kawasan hutan produksi terbatas—yang secara hukum tidak bisa dijadikan jaminan kredit.

Dalam kasus yang sama, empat karyawan BRK Cabang Duri Hang Tuah turut divonis, yakni Saharlis (eks pimpinan cabang), Dedi Mulyadi (Kasi Bisnis), serta dua Account Officer, Fadlah Muhammad dan Wan Zaky Zuhairy. Mereka hanya dijatuhi hukuman antara 14 hingga 16 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Meski begitu, para debitur lebih menyoroti keberanian pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan majelis hakim dalam membongkar skema kejahatan tersebut.

“Kami sangat menghargai keberanian ini. Semoga Bapak Kajari dan para hakim selalu diberi kekuatan untuk membela yang lemah. Ini kemenangan untuk rakyat kecil,” ujar Husnita, menahan air mata.

Vonis ini dinilai menjadi titik terang bagi korban dan sekaligus peringatan bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan program pemberdayaan masyarakat.

“Jangan sampai program seperti KUR yang seharusnya membantu rakyat kecil, malah jadi alat segelintir orang untuk memperkaya diri. Kami harap sistem ke depan bisa lebih aman, transparan, dan berpihak kepada rakyat,” tutup Husnita.**

 

Tags

Terkini