Naik ke Penyidikan Sejak 2010, Perkara Jalan Bantan-Selatbaru Mangkrak

Jumat, 20 Juni 2025 | 15:22:43 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, BENGKALIS – Kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Bantan–Selatbaru tahun anggaran 2008 senilai puluhan miliar rupiah yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis masih mangkrak hingga kini, Jumat (20/6/2025).

Padahal, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 2010, dengan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni WF selaku General Manager PT Hutama Karya (Persero) Wilayah I, dan Sk, pengawas lapangan dari Dinas Kimpraswil (kini Dinas PUPR) Bengkalis.

Penetapan keduanya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkalis Nomor Print-06.a/Na.4.14/Fd.1./09/2010 dan Print-07.a/Na.4.14/Fd.1./09/2010 tanggal 30 September 2010, yang kemudian direvisi pada 11 Oktober 2011.

Koordinator Wilayah I Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), Arianto, mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus tersebut yang terkesan jalan di tempat.

“Sudah 17 tahun, tapi kasus ini belum tuntas. Kejaksaan harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum, apalagi ini menyangkut anggaran negara dalam jumlah besar,” tegas Arianto.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi, Sk mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pengawas lapangan. Ia menyebut bahwa penanggung jawab utama proyek adalah PPTK saat itu, yakni HA, yang kini bertugas di Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.

Saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, HA menyatakan kasus itu sudah terlalu lama.

“Dah 17 tahun proyek ini, dah lupo. Kalau baru lahir, sekarang dah dapat KTP,” jawab HA santai.

Publik kini menanti langkah konkret dari Kejari Bengkalis untuk menuntaskan kasus yang telah berlarut-larut ini, demi kepastian hukum dan keadilan.**

Tags

Terkini