Buntut Kasus Laptop, Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:09:37 WIB
Nadiem Makarim (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan, sejak 19 Juni 2025.

“Benar, yang bersangkutan telah dicegah,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6). Ia menyebut, langkah ini dilakukan demi memastikan kelancaran proses hukum.

Kasus ini mencuat dari proyek pengadaan perangkat TIK berupa laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah tingkat dasar hingga menengah. Nilai proyeknya fantastis: hampir Rp10 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun melalui anggaran pusat dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, implementasinya dinilai bermasalah. Chromebook yang sangat bergantung pada koneksi internet dianggap tidak sesuai dengan kondisi jaringan di banyak wilayah Indonesia yang belum merata. Hal ini memunculkan dugaan adanya rekayasa kebutuhan dalam proyek tersebut.

Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat, termasuk pengarahan kepada tim teknis agar menyusun kajian yang mendukung pengadaan perangkat berbasis Chrome OS.

Pada Senin, 23 Juni 2025, Nadiem menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Gedung Bundar Kejagung. Ia dicecar 31 pertanyaan. Fokus penyidik salah satunya adalah rapat pada 6 Mei 2020 yang disebut-sebut sebagai awal mula keputusan pengadaan Chromebook.

Sumber internal Kejagung menyebut, penyidik tengah mendalami dugaan pengambilan keputusan yang tidak berbasis kebutuhan lapangan.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, merespons perkembangan ini dengan tenang. Ia menyatakan bahwa kliennya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencegahan tersebut.

“Yang kami prioritaskan sekarang adalah klarifikasi substansi kasus ini. Belum ada keterangan lebih lanjut yang kami terima,” ujar Hotman kepada wartawan.**

Tags

Terkini