iniriau.com, PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap jaringan narkotika kelas kakap. Seorang kurir berinisial TH (29) berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri dan membuang dua tas berisi sabu seberat 25 kilogram, ribuan pil ekstasi, dan narkoba cair hampir 5 kilogram.
Penangkapan TH dilakukan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Minggu malam (13/7/2025) di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dua hari sebelumnya, ia sempat kabur dari kejaran petugas saat berada di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
"Pelaku terlihat gugup dan langsung kabur begitu menyadari keberadaan petugas. Barang bukti sempat dibuang di pinggir jalan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Petugas kemudian melacak pelaku yang diketahui membawa dua tas hitam besar menggunakan sepeda motor. Upaya penghentian gagal karena pelaku melarikan diri, hingga akhirnya jejaknya terlacak lewat rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Setelah ditangkap, TH mengakui seluruh barang haram itu adalah miliknya. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa cairan yang ditemukan dalam tas merupakan zat Etomidat, termasuk dalam golongan obat keras yang penyalahgunaannya bisa berbahaya.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba lintas kabupaten di Riau,” ujar Kombes Putu menegaskan.
Polisi juga menggeledah rumah pelaku di kawasan Rumbai Timur, Pekanbaru, dan menyita sejumlah barang bukti pendukung, termasuk pakaian yang dipakai saat pelarian.**