iniriau.com, KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian pendapat akhir terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (11/7), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kuansing.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menyetujui dan mengesahkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2024.
Bupati Suhardiman menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD atas kerja sama yang solid dalam proses pembahasan hingga pengesahan ranperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif. Kolaborasi ini adalah kunci dalam mendorong pembangunan dan pelayanan publik yang optimal,” ujar Suhardiman dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran dalam penggunaan anggaran.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama serta penyerahan dokumen pertanggungjawaban oleh Ketua DPRD kepada Bupati, disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD, Pj. Sekda, Forkopimda, instansi vertikal, jajaran OPD, dan insan pers.
Pengesahan Perda ini diharapkan menjadi pijakan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang makin baik dan berintegritas, serta mendukung percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Kuansing.**