iniriau.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Persetujuan itu diberikan setelah DPR menerima dan membahas Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Sebagai informasi, abolisi merupakan penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Hal ini merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat harus mendapat pertimbangan dari DPR. Ketentuan ini juga tertuang dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah. Majelis hakim menyatakan kebijakan impor yang dikeluarkan Lembong merugikan negara hingga Rp194,7 miliar akibat kemahalan harga pembelian gula oleh PT PPI dari perusahaan swasta yang mendapat izin impor.
Namun, dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Salah satunya adalah bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut. “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa juga bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,” kata hakim anggota, Alfis Setiawan.
Dengan pemberian abolisi ini, seluruh konsekuensi pidana terhadap Tom Lembong resmi dihapuskan oleh negara.**