iniriau.com, INHU – Nasib malang menimpa TP (55), seorang petani asal Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Berniat mengembangkan usaha melalui investasi, TP justru kehilangan uang ratusan juta rupiah setelah menjadi korban penipuan berkedok proyek pembangunan SPBU mini atau Pertamina Desa (Pertades).
Ironisnya, pelaku penipuan tersebut adalah MRL, mantan anggota DPRD Inhu periode 2014–2019. MRL kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Inhu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp550 juta.
“Kasus ini terungkap setelah korban melapor secara resmi pada Desember tahun lalu. Dari hasil penyelidikan, MRL menawarkan investasi fiktif dengan janji imbal hasil tinggi dan mencatut nama perusahaan PT MTI,” terang Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Sabtu (2/8/2025).
TP mengaku mentransfer dana ke rekening MRL pada 13 Desember 2021, dengan harapan akan menjadi mitra resmi dalam proyek Pertades. Namun, janji yang diberikan hanya isapan jempol. Setelah menunggu lebih dari tiga tahun, pembangunan SPBU yang dijanjikan tak pernah terealisasi.
“Setelah saya cek ke pihak terkait, nama saya tidak ada sebagai investor. Baru sadar kalau semua ini jebakan,” ujar TP lirih.
Fahrian menyebut modus yang dilakukan tersangka sangat terstruktur. MRL memanfaatkan statusnya sebagai eks pejabat untuk meyakinkan korban. “Bukti surat perjanjian kerja sama yang ditandatangani korban pun ternyata palsu, hanya dijadikan alat untuk melancarkan penipuan,” tambahnya.
Penyidik Polres Inhu saat ini tengah menelusuri lebih dalam aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain yang terjebak dalam skema serupa.
MRL kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan sesuai KUHP. “Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang terkesan instan dan tidak transparan,” tegas Fahrian.**