Bawa Sabu 4,1 Kg, Warga Aceh Utara Ditangkap di Bandara SSK II

Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:19:10 WIB
Barang bukti yang diamankan petugas dari penyelundupan di bandara SSK II Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Kewaspadaan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru kembali membuahkan hasil. Bekerja sama dengan Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, mereka berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram pada Jumat (8/8/2025).

Aksi ini terungkap saat petugas Avsec memeriksa koper hitam milik penumpang berinisial M (26) melalui mesin X-ray. Hasil pemindaian menunjukkan adanya objek mencurigakan, sehingga pihak Avsec segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan manual, ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan rapi di dalam koper,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (13/8/2025).

Barang bukti yang diamankan terdiri dari delapan bungkus sabu dengan berat kotor antara 477 hingga 551 gram per bungkus, total keseluruhan 4.108 gram, serta satu unit telepon genggam.

Putu mengungkapkan, tersangka M yang merupakan warga Aceh Utara ditemukan berada di ruang merokok (smoking room) bandara. “Pemeriksaan awal oleh Bea Cukai menggunakan test kit menunjukkan hasil positif sabu,” jelasnya.

Ia menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam menutup jalur penyelundupan narkoba melalui udara. “Sinergi ini akan terus kami perkuat. Pencegahan di pintu masuk wilayah Riau sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Putu.

Saat ini tersangka M ditahan di Mapolda Riau dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.**

Tags

Terkini