Polsek Tambang Gulung Pengedar, 28 Paket Sabu Disita

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:38:36 WIB
Va alias India (42), warga Kota Pekanbaru, ditangkap jajaran Polsek Tambang saat hendak bertransaksi narkoba (foto: istimewa)

iniriau.com, KAMPAR – Seorang pria berinisial Va alias India (42), warga Kota Pekanbaru, ditangkap jajaran Polsek Tambang saat hendak bertransaksi narkoba di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang, Desa Rimba Panjang, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 14.15 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan 28 paket sabu siap edar, dua unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan.

“Pelaku diduga merupakan pengedar sabu. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 26 paket kecil sabu, kemudian dikembangkan ke rumah pelaku dan ditemukan lagi 2 paket sedang, timbangan digital, serta plastik pembungkus,” ungkap Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Selasa (19/8/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkoba di Desa Rimba Panjang. Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Syahrial langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tambang untuk proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
 

Tags

Terkini