iniriau.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dari belasan nama tersebut, salah satu tersangka ternyata adalah Miki Mahfud, suami dari seorang pegawai KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti meskipun ada hubungan keluarga dengan pegawai internal. “Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK. Namun hal ini tidak menghentikan proses pemeriksaan, sebab penyidik menemukan kecukupan alat bukti sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya,” kata Budi, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, KPK tetap konsisten dengan prinsip penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus suaminya. “KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut, dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang menjerat suaminya,” jelas Budi. Ia menekankan, lembaga antirasuah akan terus bersikap tegas. “Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun,” tambahnya.
Dalam kasus ini, sejumlah pejabat Kemnaker ikut terjerat. Mereka antara lain Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022 hingga sekarang, serta Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 periode 2020–2025. Selain itu, Anitasari Kusumawati yang menjabat Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja sejak 2020, Immanuel Ebenezer Gerungan yang kini menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, serta Fahrurozi yang sejak Maret 2025 dipercaya sebagai Dirjen Binwasnaker dan K3, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Nama lain yang turut terseret ialah Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan periode 2021 hingga Februari 2025, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator, dan Supriadi selaku Koordinator. Dari pihak swasta, KPK menetapkan Temurila serta Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia sebagai tersangka.**