iniriau.com, PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti, memasuki babak baru. Tiga tersangka resmi diserahkan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti, Rabu (27/8/2025).
Proyek bernilai Rp27,6 miliar yang dianggarkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau itu awalnya dimenangkan konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi–PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak Rp25,9 miliar. Namun, fakta di lapangan justru menyebut pengerjaan dikuasai oleh MRN, pihak yang tidak terdaftar dalam dokumen resmi perusahaan pemenang tender.
Meski dana proyek sepenuhnya masuk ke rekening perusahaan, kendali keuangan dipegang MRN. Sepanjang perjalanan kontrak, dilakukan tiga kali addendum hingga nilai proyek membengkak menjadi Rp26,7 miliar dan tenggat diperpanjang 90 hari.
“Para tersangka diduga bersekongkol menampilkan progres fiktif lebih dari 80 persen. Padahal hasil pemeriksaan teknis memperlihatkan pekerjaan nyata baru sekitar 31 persen,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah.
Atas rekayasa tersebut, pembayaran sebesar Rp17,4 miliar cair ke pihak kontraktor. Kerugian negara akhirnya ditaksir Rp12,59 miliar berdasarkan audit BPKP Riau yang diterbitkan 30 Juni 2025.
Dengan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan MRN, HB selaku konsultan pengawas, dan RN selaku PPK sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II Meranti selama 20 hari ke depan. “Tim penuntut akan segera merampungkan surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” tambah Zikrullah.**