Korupsi Pelabuhan Meranti, IR Konsultan Proyek Jadi Tersangka

Selasa, 02 September 2025 | 07:09:48 WIB
Kejati Riau (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU – Satu lagi tersangka resmi ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V, Kepulauan Meranti. Tersangka berinisial IR, pengawas lapangan dari PT Gumilang Sajati yang berperan sebagai konsultan proyek.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Senin (1/9/2025). Proyek bernilai Rp25,95 miliar dari APBN 2022–2023 ini diketahui terbengkalai meski sudah tiga kali dilakukan addendum kontrak.

“Bukti yang kami temukan menunjukkan IR turut menyusun laporan progres yang tidak sesuai fakta di lapangan. Hal ini jelas merugikan negara,” ujar Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, didampingi pejabat struktural Pidsus.

Dedie menegaskan, IR tidak bekerja sendirian. Ia terlibat bersama tersangka MRN, di bawah arahan serta persetujuan RN dan HB. Ketiga nama terakhir sudah lebih dulu mendekam di tahanan dan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, progres riil pekerjaan hanya 31,68%, sementara pembayaran sudah dilakukan hingga 80%. Audit BPKP Riau pun menegaskan kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp12,59 miliar.

Untuk mempermudah proses penyidikan, IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 September 2025. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Tags

Terkini