iniriau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Tengku Fauzan Tambusai. Terpidana kasus korupsi perjalanan dinas fiktif itu resmi dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru pada Selasa (9/9/2025).
Eksekusi dipimpin tim Jaksa Eksekutor dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 5841 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 28 Mei 2025, yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi berjalan tertib dan sesuai prosedur. Ini bentuk penegakan hukum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujar Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, Rabu (10/9/2025).
Dalam amar putusan, Fauzan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,35 miliar, dikurangi Rp489 juta yang telah lebih dulu disetorkan ke Kejati Riau. Jika tidak dilunasi, hukumannya ditambah 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus korupsi yang menjerat Fauzan terkait rekayasa perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode September–Desember 2022. Ia memerintahkan bawahannya membuat dokumen pertanggungjawaban palsu berupa SPPD, tiket, kwitansi, hingga tagihan hotel. Dana miliaran rupiah berhasil cair, sebagian besar dinikmatinya sendiri.
“Ini bukti nyata komitmen Kejaksaan untuk menindak siapa pun yang berani menggerogoti uang rakyat,” tegas Effendy.**