Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Proyek Fiktif

Rabu, 17 September 2025 | 20:57:29 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait tiga proyek konstruksi fiktif di rumah sakit tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 bulan kepada terdakwa Arnaldo, dengan ketentuan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dedi SH MH saat membacakan putusan pada sidang, Rabu (17/9/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspasari SH yang sebelumnya menuntut Arnaldo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan. Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Kasus ini bermula pada Januari 2022, saat Arnaldo menawarkan tiga paket pekerjaan senilai Rp2,16 miliar kepada CV Batu Gana City. Ia meyakinkan pihak perusahaan bahwa proyek tersebut sudah dianggarkan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) 2022. Namun, faktanya dokumen itu tidak pernah disahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru.

Dalam prosesnya, Arnaldo meminta uang “fee” Rp500 juta dengan dalih sebagai bagian dari komitmen pekerjaan. Uang tersebut diserahkan secara tunai oleh Wakil Direktur CV Batu Gana City, Harimantua Dibata Siregar, di RSD Madani pada Februari 2022.

Perusahaan lantas mengerjakan proyek pada Maret hingga April 2022, meski tanpa Surat Perintah Kerja (SPK). Setelah pekerjaan selesai, janji pembayaran tak pernah terealisasi. Bahkan pada 2024, Arnaldo kembali berusaha melegalkan pekerjaan itu dengan membuat SPK baru, seolah proyek baru dimulai pada tahun berjalan. Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menolak memproses pembayaran karena tak sesuai mekanisme APBD.

“Kerugian perusahaan kami mencapai Rp2,6 miliar. Bukan hanya nilai proyek, tapi juga uang yang diserahkan langsung kepada terdakwa,” ujar Harimantua usai sidang dengan wajah kecewa.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menyatakan Arnaldo bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.**
 

Tags

Terkini