Kejari Siak Bidik Dugaan Permainan Tender, Sejumlah Pejabat ULP Diperiksa

Kamis, 18 September 2025 | 07:54:43 WIB
Kejari Siak (foto:net)

iniriau.com, Siak – Dugaan praktik permainan dalam proses tender proyek tahun anggaran 2025 di Kabupaten Siak mulai disorot aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak telah memanggil dan memeriksa sedikitnya lima pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, mengungkapkan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri indikasi penyimpangan pada sejumlah proyek. “Kami sedang mendalami peran para pejabat ULP. Jika ada indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan pemenang lelang, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Kasus ini mencuat setelah proyek pembangunan tanggul laut kawat batu atau bronjong di Desa Sungai Kayu Ara dan Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, terhenti di tengah jalan. Proyek dengan nilai kontrak Rp5,9 miliar itu dimenangkan oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah, yang belakangan disebut-sebut bermasalah sejak awal proses tender.

Tidak hanya proyek bronjong, setidaknya enam paket pekerjaan lain senilai miliaran rupiah juga terpaksa diputus kontraknya. Dugaan yang beredar, perusahaan pemenang tender memiliki legalitas bermasalah karena Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah tidak berlaku, namun tetap dimenangkan oleh ULP.

Enam proyek yang kini masuk daftar hitam tersebut antara lain renovasi pengembangan bangunan Gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an Siak senilai Rp2,37 miliar yang dimenangkan CV Lalang Perkasa Group. Semenisasi Jalan Panglima Rumpin, Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh senilai Rp2,7 miliar dimenangkan CV Hariadi Perkasa. 

Kemudian semenisasi jalan menuju SMA Kecamatan Sabak Auh senilai Rp739 juta dimenangkan CV Hariadi Perkasa. Semenisasi Jalan Desa Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib senilai Rp857 juta dimenangkan CV Lamberto Karya. Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah Desa Bungaraya senilai Rp826 juta dimenangkan CV Bumi Siak Lestari. Serta pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah Desa Jayapura senilai Rp666 juta dimenangkan CV Puri Ayyuna Selaras.

Frederick menegaskan, penyidik tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi saja. “Proses ini masih berjalan. Setiap temuan baru akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel,” katanya menegaskan.**
 

Tags

Terkini