iniriau.com, Pekanbaru -Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan Penyidikan terhadap kasus korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau tetap jalan. Hal itu diucapkan Anom usai Polda dinyatakan kalah dalam sidang praperadilan dua hari lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari pertimbangan hakim hingga menerima gugatan penggugat, setelah kami menerima risalah putusan,” tukas Anom.
Sementara itu pihak Muflihun Kamis (18/9) menggelar jumpa pers. Melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf, Muflihun meminta Polda Riau menghentikan kriminalisasi terhadap dirinya. Sebab fakta hukumnya, dan sesuai hasil audit BPK resmi, tidak ada pembuktian kerugian negara yang nyata, yang dibebankan kepada Muflihun.
"Kami tegaskan, kami sangat menghormati institusi polri sebagai aparat penegak hukum. Tetapi kami tekankan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan prosedur hukum," ujar Ahmad Yusuf di konferensi pers Kamis siang itu.
"Untuk itu kami meminta semua pihak agar menghentikan kriminalisasi politik bagi Muflihun, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat," pungkas Ahmad Yusuf menutup konferensi pers.
Dalam konferensi pers itu, kuasa hukum Muflihun juga menyinggung sejumlah ASN Setwan DPRD Riau dengan inisial inisial DY dan I sebagai oknum yang membuat laporan palsu terhadap kliennya.**